Defenisi
Secara etimologis, kata atau istilah kemitraan adalah kata turunan dari kata dasar mitra. Mitra, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya teman, sahabat, kawan kerja. Visual sinonim, kamus online memberikan definisi yang sangat bagus mengenai kemitraan. Kemitraan diartikan sebagai hubungan kooperatif antara orang atau kelompok orang yang sepakat untuk berbagi tanggung jawab untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah ditetapkan.
Prinsip
Dalam melaksanakan program kemitraan antar lembaga, hendaknya menganut azas-azas sebagai berikut:
1. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
2. Partisipasi/Participation: Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama;
3. Percaya/Trust: saling mempercayai dan dapat dipercaya untuk membina kerjasama. Di sini transparansi menjadi tuntutan dan tidak bisa ditawar;
4. Akseptasi/Acceptable: saling menerima dengan apa adanya dalam kesetaraan. Masing-masing memiliki fungsinya sendiri- sendiri;
5. Komunikasi/Communication: masing-masing pihak harus mau dan mampu mengkomunikasikan dirinya serta rencana kerjanya sehingga dapat dikoordinasikan dan disinergikan;
6. Partnership tidak merendahkan satu dengan yang lain, tetapi sama-masa bersinergi untuk meningkatkan mutu sekolah;
7. Berdasarkan kesepakatan.
Bentuk-bentuk Kemitraan
Kemitraan Formal
Kemitraan formal adalah bentuk kerjasama yang didasarkan pada satu kesepakatan atau perjanjian yang sifatnya mengikat dan dituangkan dalam dokumen naskah bersama. Contoh bentuk kemitraan formal yang dilakukan dengan pihak-pihak lain di luar negeri antar institusi pendidikan dan pelatihan, misalnya kerjasama antar lembaga (bilateral) seperti Indonesia-Australia, Indonesia-Jepang, kerjasama dengan SEAMOLEC, dan lain-lain.
Kemitraan Informal
Kemitraan informal adalah kemitraan yang didasarkan kesepakatan yang tidak mengikat dan tidak dituangkan dalam dokumen naskah kerjasama, tetapi lebih merupakan sebagai wujud adanya cooperative, kebersamaan dan saling menghargai dan menghormati keberadaan dari lembaga masing-masing misalnya saling mengundang dalam acara-acara kegiatan seminar, lokakarya, dan saling mengadakan kunjungan antar lembaga yang melakukan kemitraan. Pelaksanaan kemitraan informal dapat sewaktu-waktu berubah atau dihentikan karena perubahan pimpinan atau perubahan kebijakan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan.
Kemitraan formal dan informal
Kemitraan dengan masyarakat dapat digolongkan ke dalam kemitraan informal maupun formal, keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, masyarakat berhak menuntut pendidikan yang baik dan bermutu. Tetapi pada saat yang sama masyarakat juga berkewajiban berperan aktif dalam penyelanggaraan pendidikan dengan menyumbangkan dana, daya, pikiran, tenaga, dan bentuk– bentuk lain bagi terselanggaranya pendidikan yang bermutu. Dalam perkembangan saat ini dukungan dan peran serta masyarakat dalam menunjang pendidikan yang bermutu di sekolah masih beragam, umumnya dukungan masih bersifat fisik, namun ada juga kelompok masyarakat yang sudah membantu proses pembelajaran. Di sisi lain, masih ada sekolah yang kurang mampu dan mau mendekati masyarakat guna membantu program pendidikan dalam bidang fisik maupun pembelajaran.
Kemitraan formal bilateral atau multi lateral
Sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, kemitraan yang berkaitan dengan formal bilateral atau multi lateral dalam hal bantuan finansial (bantuan yang harus dikembalikan), perlu mempertimbangkan aspek kewenangan pusat dan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk terlaksananya kemitraan antar lembaga, baik lembaga yang berada di dalam maupun di luar negeri diperlukan program yang disusun untuk tercapainya kemitraan yang efektif dan berkesinambungan. Ruang lingkup kemitraan antar lembaga mencakup kerjasama bidang program software (non fisik) dan program hardware (fisik), atau salah satu. Bentuk kemitraan yang lainnya adalah berupa bentuk financial sperti Grant, softloan, dan loan.
Jejaring Kemitraan
1. Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kementerian lain; Kemenag, Kemenperin, Kementan, Kemsos, dll.
3. Institusi pemerintah/swasta: BNSP, BSNP, KADIN dll.
4. DU/DI: pusat pelatihan di industri, bagian produksi, UMKM dsb.
5. Masyarakat: orang tua siswa, tokoh masyarakat dll.
6. Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dari berbagai negara.
7. Institusi pendidikan/penelitian.
8. organisasi profesi
9. lembaga luar negeri
10. pemerintah daerah dan dinas lain

Dinas Pendidikan

Pemerintah Prov. Sul-Sel

Dinas Pemuda & Olahraga

Dinas Pertanian

Dinas Pariwisata
